Monitoring Pengawasan Pagelaran Reog di Desa Nglewan , Sambit , Ponorogo

Bupati Ponorogo melalui instruksinya mewajibkan setiap desa untuk menggelar kesenian reog setiap bulannya pada tanggal 11,hal ini diharapkan dapat menumbuhkan dan melestarikan budaya seni reog di Desa se-Kabupaten Ponorogo sekaligus untuk meningkatkan potensi Desa di bidang kebudayaan.

Kebijakan Bupati Ponorogo ini akan mulai diterapkan pada bulan juli 2019, Setiap Desa akan mendapatkan penilaian setiap akhir tahunnya sehingga akan terlihat Desa mana kinerja yang baik dan jika ada yang tidak melaksanakan kegiatan ini akan di evaluasi apa penyebabnya, ataukah dari pemainnya, dan ataupun lainnya.

Dinas Lingkungan Hidup menjadi Pengawas monitoring kesenian reog pada hari Rabu 11 September 2019 di Desa Nglewan, Sambit , Kabupaten Ponorogo.  Diwakili oleh Bapak Sekretaris Dinas , Bapak Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan beserta staff Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan monitoring pengawasan pagelaran seni reog  di desa tersebut .    Hasil dari monitoring tersebut Desa Nglewan sudah aktif melaksanakan pagelaran reog setiap bulannya , masyarakat Desa Nglewan juga begitu antusias dalam menyaksikan pagelaran tersebut.