“Pengawasan dan Gakum di Hotel Kencana Dewi “

DLH-Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas yang bersangkutan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha, ketaatan penanggung jawab usaha, dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;

Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas menyusun, melaksanakan, koordinasi dan sinkronisasi dalam bidang perencanaan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, instrument ekonomi lingkungan hidup, dan penilaian dokumen lingkungan, serta rekomendasi perizinan lingkungan hidup

Pada Hari Rabu tgl 3 Oktober 2018 tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo yang terdiri dari Bapak Drs. Sucipto, M.Pd (Kepala Bidang Penataan dan Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), Bapak Drs. Purwanto, MM (Kepala Seksi Pengawasan Dan Penegakan Hukum  Lingkungan), Bapak Joko Susilo, SE (Kepala Seksi Komunikasi Dan Kemitraan Lingkungan Hidup) beserta stafnya telah mengadakan pengawasan dan gakum di Hotel & Karaoke Kencana Dewi Jln Diponegoro No.40 Mangkujayan Kec. Ponorogo.

Dari verifikasi pengawasan dan pembinaan tersebut Dinas Lingkungan memberikan Hotel dan Karaoke Kencana Dewi akan berpindah kepemilikan dan harus mereview dokumen UKL-UPL, Izin Lingkungan, Izin Pengelolaan Limbah Cair,dan Izin penyimpanan sementara Limbah B3.

Foto 1 Pengawasan dan Gakum di Hotel Kencana Dewi

Foto 2 dari Dinas Lingkungan Hidup menelitik sudut-sudut Hotel Kencana Dewi

Foto 3 dari Dinas Lingkungan Hidup beserta pemilik Hotel Kencana Dewi