Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan di Lokasi Pengolahan Pecah Batu di Desa Badegan Kec. Badegan

Menurut Undang-undang Republik Indonesia n0. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas yang bersangkutan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha, ketaatan penanggung jawab usaha, dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas menyusun, melaksanakan, koordinasi dan sinkronisasi dalam bidang perencanaan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, instrument ekonomi lingkungan hidup, dan penilaian dokumen lingkungan, serta rekomendasi perizinan lingkungan hidup.

Pada Hari Rabu tgl 4 juli 2018 tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo yang terdiri dari Bapak Drs. SUCIPTO, M.Pd (Kepala Bidang PENATAAN DAN PENATAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP) , Bu RETNO WAHYUNI, S. Hut (Kepala Seksi Perencanaan Dan Kajian Dampak Lingkungan), Bapak WIDJOJO MOEHARAM, S.Sos, MM (Kepala Seksi Komunikasi Dan Kemitraan Lingkungan Hidup) , Bapak Drs. SULISRIANTO (Kepala Seksi Pengawasan Dan Penegakan Hukum Lingkungan) beserta stafnya telah mengadakan pengawasan dan gakum di lokasi pengolahan pecah batu UD. PUTRA MANDIRI milik Bapak sucipto yang beralamat di Desa Keden Watu Bonang , Kecamatan Badegan.
Dari verifikasi pengawasan dan pembinaan tersebut media yang tercemar adalah air dan udara, dan fakta – fakta yang telah ditemukan sebagai berikut :
a. Setiap hari produksi
b. Izin Lingkungan sudah ada
c. Jumlah pekerja 6 orang
d. Sudah BPJS
e. Bahan Baku dari Putra Anugrah Wonogiri
f. Jam kerja pukul 07.00-16.00 WIB
g. Memproduksi paving dan batako
Adapun saran dan masukan dari kegiatan pengawasan dan pembinaan diatas adalah sebagai berikut:
a. Review UKL_UPL
b. Izin Penyimpanan Limbah B3
c. Melaporkan kegiatan setiap 6 bulan sekali
d. Melakukan uji Lab udara dan air setiap 6 bulan sekali.
Gambar 1 Bidang PENATAAN DAN PENATAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan di UD Putra Mandiri di Desa Badegan , Kecamatan Badegan
Gambar 2 Dokumen UKL – UPL UD Putra Mandiri di Desa Badegan , Kecamatan Badegan