Peduli Lingkungan , DLH Pasang Poster Larangan Membuang Sampah ke Sungai

Masalah sampah masih menjadi suatu hal yang terus diperhatikan masyarakat umum. Kesadaran warga untuk tidak membuang sampah, terus diupayakan lewat berbagai cara. Seperti imbauan lewat posterisasi misalnya. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo melakukan upaya-upaya penerapan Perda No 5 Tahun 2011 Pasal 9 ayat 5 tentang Pengelolaan sampah “Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dengan memasang Spanduk Larangan membuang sampah sembarangan di sungai dan saluran air, karena dalam isi perda tertuang jika membuang sampah pada sungai dan saluran air akan di kenakan sanksi kurungan 60 hari dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- Oknum tak bertanggung jawab diingatkan lewat tulisan-tulisan yang dipampang di sungai-sungai yang ada di beberapa wilayah Kota Ponorogo diantaranya jembatan asem buntung, jembatan Paju , jembatan sekayu dan lain-lain. Dengan adanya upaya yang dilakukan DLH ini diharapkan orang-orang setelah membaca tulisan poster tersebut lekas sadar untuk tidak membuang sampah di sungai lagi. Semoga warga segera sadar sampah yang dibuang ke sungai dikarenakan dampak dari membuang sampah di sungai sebagai berikut :

Kebiasaan membuang sampah di sungai menimbulkan beberapa dampak negatif yang diantaranya :

  1. Pencemaran Udara. Sampah yang menumpuk akan menimbulkan bau tak sedap (busuk)
  2. Menimbulkan Penyakit. Sampah yang menumpuk dan tercampur dengan air akan dihinggapi lalat dan menjadi sarang nyamuk. Yang bisa menyebabkan masyarakat sekitar akan terserang diare, demam berdarah, dll
  3. Pencemaran Air. Sampah yang dibuang di sungai, akan menyebabkan air sungai tercemar, baik dari warna, bau dan rasa. Dan apabila ada masyarakat yang masih mandi di sungai akan menyebabkan gatal-gatal.

Menyebabkan banjir. Di musim penghujan,penumpukan sampah  akan menghambat aliran sungai dan menyebabkan air sungai meluap dan akhirnya terjadi banjir