Pengawasan Geothermal PT PT. Bakri Damakarya Energi yang berada di desa Ngebel Kabupaten Ponorogo

Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003, sumber energi panas bumi atau yang sering disebut Geothermal adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi. Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi Geothermal terbesar di dunia dengan cadangan sekitar 40% dari cadangan energi panas bumi dunia. Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) bahwasanya pemanfaatan panas bumi ditargetkan menjadi energi primer yang optimal dengan pemanfaatan lebih dari 5 % pada tahun 2025.

Pengawasan dari DLH Ponorogo di lokasi Geothermal PT Bakri Damakarya Energi di Ngebel Ponorogo.

Geothermal sendiri berdasarkan hasil studi potensi resiko yang dimiliki PT. Bakri Damakarya Energi yang berada di desa Ngebel Kabupaten Ponorogo  berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat. Maka dari itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo melalui Bapak Drs. SUCIPTO, M.Pd (Kabid. Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ) beserta staffnya hari ini Rabu 10 Juli 2019 melakukan pengawasan di PT.Bakri Damakarya Energi. Hasil dari pengawasan yang dilakukan hari ini yaitu geothermal menghasilkan panas bumi yang menghasilkan listrik untuk beberapa kabupaten yakni Ponorogo,Magetan,Madiun dan Pacitan. Air yang digunakan dalam kegiatan diambil dari sungai hilir yang paling rendah, alat sudah jadi 100% dengan luas 1,2 Hektar dengan jumlah pekerja 17 orang. Saran pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup untuk Geothermal tersebut agar melengkapi ijin TPS dan laporan semester.