Pelayanan DLH Ponorogo Di-Era New Normal

DLh Ponorogo, Penerapan new normal di Kabupaten Ponorogo berpengaruh pada beberapa penyesuaian pada pelayanan publik di lingkup Dinas LH, beberapa pelayanan yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan diantaranya adalah penerbitan surat rekomendasi Izin seperti SPPL, UKL-UPL, DELH Penyimpanan Limbah B3, Pembuangan Air Limbah. Pada pelayanan tersebut Dinas Lingkungan Hidup menerapkan protokol kesehatan yaitu pemohon diwajibkan memakai masker ketika memasuki area dinas, kemudian sebelum memasuki ruang pelayanan wajib cuci tangan dengan sabun, kemudian memakai hand sanitizer, dan untuk kursi tunggu diberikan jarak kurang lebih 1 meter untuk tiap tiap kursi. Penerapan ini diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ponorogo dengan tetap disiplin melaksanakan protokol yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Penerapan protokol kesehatan juga dilakukan pada pelayanan Pemotongan Pohon Ayoman di Tepi Jalan dan Izin peminjaman dan pemakaian mobil MCK, petugas yang melaksanakan kegiatan wajib menggunakan masker, perlengkapan K3, dan APD. _hbp

Dinas LH Area Wajib Pakai Masker
Baner New Normal
Wajib Cuci tangan sebelum memasuki ruangan
Petugas TIM MCK memakai APD dan masker
Tim Pemotongan Pohon memkai APD , K3 dan Masker
Meja Pelayanan menggunakan pelindung plastik