“Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat terhadap Pencemaran Lingkungan dari Pabrik Tahu dan Ternak Ayam”

DLH– Menurut Undang-undang Republik Indonesia n0. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas yang bersangkutan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha, ketaatan penanggung jawab usaha, dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;

 

Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas menyusun, melaksanakan, koordinasi dan sinkronisasi dalam bidang perencanaan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, instrument ekonomi lingkungan hidup, dan penilaian dokumen lingkungan, serta rekomendasi perizinan lingkungan hidup.

 

Pada Hari Kamis tgl 1 November 2018 tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo yang terdiri dari Bapak Drs. SUCIPTO, M.Pd (Kepala Bidang PENATAAN DAN PENATAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP), Bapak Drs. PURWANTO, MM (Kepala Seksi Pengawasan Dan Penegakan Hukum  Lingkungan) beserta stafnya telah mengadakan pengawasan dan gakum di 2 tempat lokasi yang berbeda berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk terkait pencemaran lingkungan tentang pencemaran limbah tahu milik Jumali Desa Demangan Siman yang mencemari sungai dan limbah dari peternakan ayam milik katenan gandik Desa Sambilawang Kec.Bungkal.

 

Dari pengawasan dan  kunjungan tersebut menemukan beberapa hal yaitu keduanya belum memiliki izin keduanya harus mengurus izin aparat setempat maupun yang berwenang jika tidak berizin ranahnya pidana. Pengusha tahu sudah mempunyai itikad baik untuk meminimalisir limbah dan tidak membuang limbah ke sungai. Sedangkan ternak ayam milik Katenanan harus memperbaiki kandang sesuai syarat yang diizinkan.