Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan

Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan mempunyai tugas mengumpulkan bahan, koordinasi dan melaksanakan perencanaan teknis, pengelolaan sampah dan pertamanan, menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran dibidang pengelolaan sampah dan pertamanan.

Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan informasi pengelolaan sampah dan pertamanan tingkat kabupaten/kota;
  2. pengumpulan bahan dalam rangka perumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan sampah dan pertamanan;
  3. penyusunan kegiatan dibidang pengelolaan sampah dan pertamanan;
  4. pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan sampah dan pertamanan;
  5. pelaksanaan pengaturan pengelolaan sampah dan pertamanan;
  6. pembinaan dan bantuan teknis pengelolaan sampah dan pertamanan ;
  7. pelaksanaan bimbingan, pengawasan, pengendalian teknis dibidang pengelolaan sampah dan pertamanan;
  8. pelaksanaan perijinan dibidang pengelolaan sampah dan pertamanan;
  9. pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
  10. penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
  11. pengawasan terhadap TPS, TPST dan TPA sampah;
  12. pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  13. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
  14. pelaksanaan inventarisasi permasalahan, keadaan fisik dan kebutuhan sarana dan prasarana Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
  15. pelaksanaan pemeliharaan, pengadaan dan pembangunan pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
  16. pelaksanaan penataan pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
  17. pelaksanaan pembibitan guna menunjang kebutuhan pertamanan dan penghjiauan kota;
  18. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang pengelolaan sampah dan pertamanan; dan
  19. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.