Organisasi dan Tata Kerja

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka tiap – tiap daerah perlu melaksanakan penilaian atau validasi pemetaan urusan pemerintahan. Di Kabupaten Ponorogo, validasi pemetaan urusan pemerintahan telah dilaksanakan pada Bulan Juni Tahun 2016, dimana dari hasil finalisasi validasi tersebut diperoleh bahwa urusan pemerintahan Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo termasuk tipe B, sehingga yang sebelumnya Kantor Lingkungan Hidup berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo merupakan gabungan antara Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo dan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Ponorogo.

Berdasarkan Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Uraian Tugas , Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup

BAB 1 Pasal 1

  1. Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo
  2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo
  3. Sekretaris Dinas adalah Sekretaris Dinas Lingkungan Hiudp Kabupaten Ponorogo

Tata Kerja BAB IV

Pasal 26

  1. Setiap pimpinan satuan organisasi di LIngkungan Dinas wajib melaksanakan prinsip koordinasi , integrasi,dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten serta instansi lain di luar Pemerintah Kabupaten sesuai dengan bidang tugasnya
  2. Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Dinas wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
  3. Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Dinas bertanggung jawab memimpin mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugasnya.
  4. Setiap pimpinan satuan organisasi di Lingkungan Dinas wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
  5. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan pemberian petunjuk kepada bawahannya.
  6. Dalam penyampaian laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.