Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup

Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas merumuskan, menyusun, dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penerapannya dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan secara berkelanjutan.

Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi potensi sumber pencemaran dan kawasan rawan pencemaran air, udara dan tanah;
  2. pelaksanaan pengendalian pencemaran air, udara dan tanah;
  3. pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara dan tanah;
  4. penentuan baku mutu lingkungan;
  5. penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
  6. pelaksanaan pembinaan teknis pencegahan, penanggulangan dan pemulihan terhadap pencemaran air, udara dan tanah;
  7. penentuan baku mutu sumber pencemar;
  8. penyediaan sarana prasarana pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan).
  9. pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  10. penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama masyarakat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  11. penyiapan sarana prasarana peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama masyarakat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  12. penyusunan konsep kebijakan konservasi sumber daya alam, keanekaragaman hayati dan ekosistem, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  13. pelaksanaan konservasi sumber daya alam, keanekaragaman hayati dan ekosistem;
  14. pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  15. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi sumber daya alam, keanekaragaman hayati dan sumber penghasil emisi gas rumah kaca (GRK);
  16. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan konservasi sumber daya alam, keanekaragaman hayati dan ekosistem, aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta penurunan emisi gas rumah kaca (GRK);
  17. pelaksanaan pembinaan teknis konservasi sumber daya alam, keanekaragaman hayati dan ekosistem, aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta penurunan emisi gas rumah kaca (GRK);
  18. penyiapan penyusunan rencana teknis dan bimbingan pelaksanaan penghijauan dan konservasi tanah ;
  19. pelaksanaan bimbingan pembuatan dan pemeliharaan Unit Percontohan Pelestarian Sumber Daya Alam (UPPSA) serta penghijauan vegetasi lainnya;
  20. pelaksanaan kegiatan bangunan konservasi/sipil teknis berupa dam pengendali, dam penahan, terasering, sumur resapan dan embung;
  21. pelaksanaan kegiatan pembinaan, pembibitan dan penanaman pohon/kayu – kayuan;
  22. pelaksanaan reklamasi dan penghijauan daerah sekitar sumber mata air serta sempadan sungai;
  23. pelaksanaan pemantauan terhadap penghijauan dan konservasi tanah;
  24. penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis tentang pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan;
  25. penyiapan bahan perumusan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian kerusakan lingkungan;
  26. penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi masalah kerusakan lingkungan dengan instansi pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan/atau swasta sesuai ketentuan berlaku;
  27. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan bantuan teknis pencegahan kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku;
  28. pengumpulan, pengolahan dan analisa data potensi kerusakan lingkungan;
  29. penyiapan bahan kerjasama/kemitraan dengan lembaga penelitian/pengkajian bidang lingkungan hidup, instansi pemerintah, lembaga organisasi swadaya masyarakat dan atau swasta dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku;
  30. pelaksanaan fasilitasi, mediasi, komunikasi dan koordinasi dalam pertimbangan pemberian rekomendasi ijin di bidang pengendalian kerusakan lingkungan;
  31. pelaksanaan koordinasi, pengumpulan dan penyusunan data serta pelaksanaan pengawasan terhadap pengendalian kerusakan lingkungan;
  32. pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan; dan
  33. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.