Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas merumuskan, menyusun, dan mengelola kebijakan teknis di bidang penataan dan penaatan serta penerapan instrumen pencegahan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan konsep kebijakan penyelenggaraan RPPLH serta KLHS;
  2. pelaksanaan penyelenggaraan RPPLH serta KLHS;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan RPPLH serta KLHS;
  4. penyusunan kajian dan evaluasi daya dukung, daya tampung lingkungan serta kajian resiko lingkungan;
  5. penyusunan Dokumen informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah / DIKPLHD;
  6. pelaksanaan penyelenggaraan penilaian dokumen lingkungan, rekomendasi perizinan lingkungan hidup dan PPLH;
  7. pelaksanaan penyelenggaraan pemeriksaan substansi formulir UKL – UPL, rekomendasi hasil pemeriksaan UKL – UPL dan pernyataan kesanggupan lingkungan hidup;
  8. pelaksanaan penilaian dokumen AMDAL dan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup (persetujuan lingkungan);
  9. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pemeriksaan formular UKL – UPL, penilaian dokumen AMDAL dan perijinan berusaha;
  10. penyusunan konsep kebijakan pengawasan, penaatan hukum lingkungan hidup dan penanganan pengaduan lingkungan hidup;
  11. pelaksanaan koordinasi pengawasan lingkungan hidup dan penanganan pengaduan dan sengketa lingkungan;
  12. pelaksanaan pengawasan kelayakan lingkungan dan menerbitkan Surat Kelayakan Operasional (SLO;
  13. pelaksanaan pengawasan pencemaran air, udara, tanah, pengelolaan sampah dan limbah B3;
  14. pelaksanaan rincian teknis dan persetujuan teknis penyimpanan sementara, pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten;
  15. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan terkait perizinan penyimpanan sementara, pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 dalam satu Kabupaten;
  16. pelaksanaan pemantauan kualitas air limbah, udara emisi dan udara ambien untuk keperluan pengawasan;
  17. pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat;
  18. pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  19. penyusunan konsep kebijakan peningkatan peran dan kerjasama mitra lingkungan;
  20. pelaksanaan koordinasi peningkatan peran dan kerjasama mitra lingkungan;
  21. pelaksanaan pembinaan, pendidikan dan penyuluhan dalam peningkatan peran dan kerjasama mitra lingkungan hidup;
  22. pelaksanaan diklat dan penyuluhan lingkungan hidup;
  23. pengembangan jenis penghargaan lingkungan hidup;
  24. pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
  25. pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten; dan
  26. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.