Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Dinas.

Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. pengkoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas tugas Dinas secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;
  2. pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian dilingkungan Dinas;
  3. pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  4. pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksaaan dan kepustakaan Dinas;
  5. pengelolaan Asset, rumah tangga dan perlengkapan Dinas;
  6. penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan Dinas;
  7. penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Dinas;
  8. pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Dinas; dan
  9. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh KepaDinas;

    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 

    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

    1. melakukan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas;
    2. melaksanakan urusan rumah tangga dan keamanan Dinas;
    3. pelaksanaan penyusunan rencana dan pengadaan sarana prasarana kebutuhan Dinas;
    4. melakukan penyusunan rencana, pengelolaan dan perawatan perlengkapan kantor;
    5. menyelenggarakan inventarisasi kekayaan/asset di lingkungan Dinas;
    6. menyelenggarakan protokoler, humas dan perjalanan Dinas;
    7. mengelola administrasi dan pembinaan kepegawaian dilingkungan Dinas;dan
    8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.