Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan, pelayanan administratif, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Dinas.
Sekretariat mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas;
- Pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai;
- Pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan Dinas;
- Pengelolaan aset, rumah tangga dan perlengkapan Dinas;
- Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas;
- Penghimpunan dan penyusunan data informasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Dinas;
- Pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Dinas;
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.