UPTD Pengelola Sampah

Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kegiatan penghijauan dan pemeliharaan di lingkungan TPA sampah
  2. Melaksanakan pengolahan sampah dan air lindi atau leachate (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di TPA sampah
  3. Mencatat, mengadministrasikan dan menimbang jumlah volume sampah yang masuk ke dalam TPA Sampah
  4. Mengkoordinir pengamanan TPA sampah
  5. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program tetap (protap) pembuangan sampah, yang meliputi jam buang,
  6. pengaturan zona buangan dan pengaturan kendaraan masuk
  7. Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di Bidang TPA Sampah
  8. Pelaksanaan kebijakan teknis TPA Sampah
  9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan TPA Sampah
  10. Pelaksanaan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana TPA Sampah
  11. Pelaksanaan operasional pelayanan kepada masyarakat di TPA sampah
  12. Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan UPTD
  13. Pelaksanaan pengadaan prasarana dan sarana penunjang pelaksanaan dan pemeliharaan TPA sampah
  14. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas

Dasar Hukum : Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo.