Tugas dan Fungsi

Dasar Hukum :
  • Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup – dicabut
  • Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup – dicabut
  • Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 163 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup. Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
  1. perumusan kebijakan urusan lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan kebijakan urusan lingkungan hidup;
  3. pelaksanaan  evaluasi  dan  pelaporan  urusan lingkungan hidup;
  4. pelaksanaan  administrasi dinas di bidang lingkungan hidup; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
     
Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo terdiri dari :
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang membawahi :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  4. Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  5. Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  6. UPTD (Unit Pelaksana Teknis)
  7. Kelompok Jabatan Fungsional


URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Dinas.

Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. pengkoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas tugas Dinas secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;
  2. pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian dilingkungan Dinas;
  3. pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  4. pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksaaan dan kepustakaan Dinas;
  5. pengelolaan Asset, rumah tangga dan perlengkapan Dinas;
  6. penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan Dinas;
  7. penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Dinas;
  8. pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Dinas; dan
  9. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh KepaDinas;

    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 

    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

    1. melakukan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas;
    2. melaksanakan urusan rumah tangga dan keamanan Dinas;
    3. pelaksanaan penyusunan rencana dan pengadaan sarana prasarana kebutuhan Dinas;
    4. melakukan penyusunan rencana, pengelolaan dan perawatan perlengkapan kantor;
    5. menyelenggarakan inventarisasi kekayaan/asset di lingkungan Dinas;
    6. menyelenggarakan protokoler, humas dan perjalanan Dinas;
    7. mengelola administrasi dan pembinaan kepegawaian dilingkungan Dinas;dan
    8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.

 

Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 

Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas merumuskan, menyusun, dan mengelola kebijakan teknis di bidang penataan dan penaatan serta penerapan instrumen pencegahan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan konsep kebijakan penyelenggaraan RPPLH serta KLHS;
  2. pelaksanaan penyelenggaraan RPPLH serta KLHS;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan RPPLH serta KLHS;
  4. penyusunan kajian dan evaluasi daya dukung, daya tampung lingkungan serta kajian resiko lingkungan;
  5. penyusunan Dokumen informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah / DIKPLHD;
  6. pelaksanaan penyelenggaraan penilaian dokumen lingkungan, rekomendasi perizinan lingkungan hidup dan PPLH;
  7. pelaksanaan penyelenggaraan pemeriksaan substansi formulir UKL – UPL, rekomendasi hasil pemeriksaan UKL – UPL dan pernyataan kesanggupan lingkungan hidup;
  8. pelaksanaan penilaian dokumen AMDAL dan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup (persetujuan lingkungan);
  9. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pemeriksaan formular UKL – UPL, penilaian dokumen AMDAL dan perijinan berusaha;
  10. penyusunan konsep kebijakan pengawasan, penaatan hukum lingkungan hidup dan penanganan pengaduan lingkungan hidup;
  11. pelaksanaan koordinasi pengawasan lingkungan hidup dan penanganan pengaduan dan sengketa lingkungan;
  12. pelaksanaan pengawasan kelayakan lingkungan dan menerbitkan Surat Kelayakan Operasional (SLO;
  13. pelaksanaan pengawasan pencemaran air, udara, tanah, pengelolaan sampah dan limbah B3;
  14. pelaksanaan rincian teknis dan persetujuan teknis penyimpanan sementara, pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten;
  15. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan terkait perizinan penyimpanan sementara, pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 dalam satu Kabupaten;
  16. pelaksanaan pemantauan kualitas air limbah, udara emisi dan udara ambien untuk keperluan pengawasan;
  17. pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat;
  18. pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  19. penyusunan konsep kebijakan peningkatan peran dan kerjasama mitra lingkungan;
  20. pelaksanaan koordinasi peningkatan peran dan kerjasama mitra lingkungan;
  21. pelaksanaan pembinaan, pendidikan dan penyuluhan dalam peningkatan peran dan kerjasama mitra lingkungan hidup;
  22. pelaksanaan diklat dan penyuluhan lingkungan hidup;
  23. pengembangan jenis penghargaan lingkungan hidup;
  24. pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
  25. pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten; dan
  26. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas merumuskan, menyusun, dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penerapannya dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan secara berkelanjutan.

Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi potensi sumber pencemaran dan kawasan rawan pencemaran air, udara dan tanah;
  2. pelaksanaan pengendalian pencemaran air, udara dan tanah;
  3. pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara dan tanah;
  4. penentuan baku mutu lingkungan;
  5. penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
  6. pelaksanaan pembinaan teknis pencegahan, penanggulangan dan pemulihan terhadap pencemaran air, udara dan tanah;
  7. penentuan baku mutu sumber pencemar;
  8. penyediaan sarana prasarana pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan).
  9. pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  10. penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama masyarakat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  11. penyiapan sarana prasarana peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama masyarakat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  12. penyusunan konsep kebijakan konservasi sumber daya alam, keanekaragaman hayati dan ekosistem, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  13. pelaksanaan konservasi sumber daya alam, keanekaragaman hayati dan ekosistem;
  14. pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  15. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi sumber daya alam, keanekaragaman hayati dan sumber penghasil emisi gas rumah kaca (GRK);
  16. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan konservasi sumber daya alam, keanekaragaman hayati dan ekosistem, aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta penurunan emisi gas rumah kaca (GRK);
  17. pelaksanaan pembinaan teknis konservasi sumber daya alam, keanekaragaman hayati dan ekosistem, aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta penurunan emisi gas rumah kaca (GRK);
  18. penyiapan penyusunan rencana teknis dan bimbingan pelaksanaan penghijauan dan konservasi tanah ;
  19. pelaksanaan bimbingan pembuatan dan pemeliharaan Unit Percontohan Pelestarian Sumber Daya Alam (UPPSA) serta penghijauan vegetasi lainnya;
  20. pelaksanaan kegiatan bangunan konservasi/sipil teknis berupa dam pengendali, dam penahan, terasering, sumur resapan dan embung;
  21. pelaksanaan kegiatan pembinaan, pembibitan dan penanaman pohon/kayu – kayuan;
  22. pelaksanaan reklamasi dan penghijauan daerah sekitar sumber mata air serta sempadan sungai;
  23. pelaksanaan pemantauan terhadap penghijauan dan konservasi tanah;
  24. penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis tentang pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan;
  25. penyiapan bahan perumusan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian kerusakan lingkungan;
  26. penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi masalah kerusakan lingkungan dengan instansi pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan/atau swasta sesuai ketentuan berlaku;
  27. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan bantuan teknis pencegahan kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku;
  28. pengumpulan, pengolahan dan analisa data potensi kerusakan lingkungan;
  29. penyiapan bahan kerjasama/kemitraan dengan lembaga penelitian/pengkajian bidang lingkungan hidup, instansi pemerintah, lembaga organisasi swadaya masyarakat dan atau swasta dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku;
  30. pelaksanaan fasilitasi, mediasi, komunikasi dan koordinasi dalam pertimbangan pemberian rekomendasi ijin di bidang pengendalian kerusakan lingkungan;
  31. pelaksanaan koordinasi, pengumpulan dan penyusunan data serta pelaksanaan pengawasan terhadap pengendalian kerusakan lingkungan;
  32. pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan; dan
  33. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan

Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan mempunyai tugas mengumpulkan bahan, koordinasi dan melaksanakan perencanaan teknis, pengelolaan sampah dan pertamanan, menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran dibidang pengelolaan sampah dan pertamanan.

Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan informasi pengelolaan sampah dan pertamanan tingkat kabupaten/kota;
  2. pengumpulan bahan dalam rangka perumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan sampah dan pertamanan;
  3. penyusunan kegiatan dibidang pengelolaan sampah dan pertamanan;
  4. pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan sampah dan pertamanan;
  5. pelaksanaan pengaturan pengelolaan sampah dan pertamanan;
  6. pembinaan dan bantuan teknis pengelolaan sampah dan pertamanan ;
  7. pelaksanaan bimbingan, pengawasan, pengendalian teknis dibidang pengelolaan sampah dan pertamanan;
  8. pelaksanaan perijinan dibidang pengelolaan sampah dan pertamanan;
  9. pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
  10. penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
  11. pengawasan terhadap TPS, TPST dan TPA sampah;
  12. pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  13. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
  14. pelaksanaan inventarisasi permasalahan, keadaan fisik dan kebutuhan sarana dan prasarana Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
  15. pelaksanaan pemeliharaan, pengadaan dan pembangunan pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
  16. pelaksanaan penataan pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
  17. pelaksanaan pembibitan guna menunjang kebutuhan pertamanan dan penghjiauan kota;
  18. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang pengelolaan sampah dan pertamanan; dan
  19. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.