Profil Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup adalah lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup di wilayahnya. Dinas ini berada di bawah naungan Pemerintah Daerah dan memiliki tugas dan fungsi dalam mengatur, mengawasi, dan mengendalikan pengelolaan lingkungan hidup. Dinas Lingkungan Hidup biasanya memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, dan unit-unit kerja yang bertugas dalam menjalankan tugas dan fungsi dinas. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan berbagai pihak seperti instansi pemerintah terkait, masyarakat, dan sektor swasta untuk mencapai tujuan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup yang berkualitas dan berkelanjutan.
Tugas dan fungsi dinas lingkungan hidup adalah sebagai berikut:

  1. Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab dalam mengelola lingkungan hidup di daerah yang bersangkutan. Tugas ini meliputi pemantauan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pencemaran udara, air, dan tanah, serta pengelolaan limbah.
    Penyusunan Kebijakan: Dinas Lingkungan Hidup berperan dalam penyusunan kebijakan lingkungan hidup di daerahnya. Kebijakan ini diarahkan pada peningkatan kualitas lingkungan hidup serta perlindungan dan pelestarian sumber daya alam.
  2. Penegakan Hukum Lingkungan: Dinas Lingkungan Hidup juga bertanggung jawab dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Tugas ini meliputi pengawasan terhadap pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, serta tindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran.
  3. Penyuluhan dan Pendidikan Lingkungan: Dinas Lingkungan Hidup juga bertugas memberikan penyuluhan dan pendidikan lingkungan hidup kepada masyarakat. Hal ini diarahkan pada meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup serta cara-cara yang dapat dilakukan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
  4. Pengawasan Izin Lingkungan: Dinas Lingkungan Hidup juga bertugas dalam pengawasan pemberian izin lingkungan. Tugas ini meliputi pengevaluasian dampak lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan, serta memberikan rekomendasi terhadap pemberian izin lingkungan.
  5. Koordinasi dengan Instansi Lain: Dinas Lingkungan Hidup juga bertugas dalam melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini diarahkan pada tercapainya sinergi antara berbagai pihak dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo (DLH) merupakan instansi yang berada di bawah Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang struktur organisasinya tertuang dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 79 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.  Dalam struktur organisasi DLH Ponorogo terdiri dari

  1. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo
  2. Sekretaris Dinas adalah Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan dan Konservasi SDA dan Lingkungan Hidup
  5. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan
  6. UPTD Pengelolaan Sampah

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup. Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan urusan lingkungan hidup;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan lingkungan hidup;
  3. Pelaksanaan  evaluasi  dan  pelaporan  urusan lingkungan hidup;
  4. Pelaksanaan  administrasi dinas di bidang lingkungan hidup; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo beralamat di jalan Halim Perdana Kusuma No.17, Patihan Kidul, Siman, Godang, Patihan Kidul, Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63471. Kontak Tlp. (0352) 489313, email [email protected] dan [email protected].

Profil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo (Update Maret 2024)