Pengawasan lingkungan hidup adalah Kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Bidang Penataan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengawasan lingkungan Hidup bertujuan untuk memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap Peraturan Perundang-undangan dibidang pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, Perijinan yang terkait dengan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup juga Kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tercantum dalam Izin Lingkungan/Dokumen Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).
Sasaran Pengawasan lingkungan Hidup adalah mendapatkan data dan informasi berupa fakta-fakta yang menggambarkan kinerja atau status ketaatan suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengendalian pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan, serta perizinan yang terkait.
Melalui Bidang P4LH, Kasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan beberapa stafnya melakukan pengawasan di beberapa titik lokasi yang berindikasi belum melaksanakan ijin lingkungan sesuai dokumen UKL-UPL. Senin 07 Januari 2019 Bidang P4lh mengunjungi tambang a.n Tarji Desa Pomahan Kec. Pulung, Tambang milik a.n Hasim Desa Tanjungsari Kec. Jenangan, cv raja perkasa a.n bapak Santo Bidang usaha pembuatan batako, pencucian pasir dan pecah batu. Kegiatan pengawasan kali ini
Pada dasarnya pengawasan lingkungan dilaksanakan dalam rangka melihat tingkat ketaatan pemrakarsa usaha atau kegiatan terhadap peraturan lingkungan Hidup. Oleh karena itu Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup baik Ponorogo setiap tahun membuat rencana strategis pengawasan lingkungan dan pada akhir tahun membuat laporan tingkat ketaatan usaha dan/atau kegiatan di daerah (compliance report), sehingga lingkungan yang bersih dan lestari seperti impian kita semua dapat terwujud. Amin.
foto 1 Melaksanakan pengawasan pengelolaan lingkungan di tambang milik bpk hasim desa tanjungsari kec jenangan
Foto 2 mengunjungi tambang milik tarji desa pomahan ke pulung luas 5.6 ha, belum melaksanakan laporan ijin lingkungan ,sesuai dokumen ukl upl