Rapat Pelaksanaan Program kerja SAMTAKU : Sampah ku Tanggung Jawab Ku

Pengelolaan sampah di Kabupaten Ponorogo menjadi perhatian utama seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, perdagangan, jasa, UMKM, serta perkembangan perumahan dan sarana prasarana. Peningkatan tersebut berbanding lurus dengan produksi sampah yang semakin tinggi. Namun, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah masih dianggap belum urgen, yang memperburuk kondisi ini.

Tantangan dalam Pengelolaan Sampah

Tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah di Ponorogo adalah ketergantungan masyarakat pada plastik sekali pakai yang menyebabkan volume sampah meningkat signifikan. Selain itu, keterbatasan fasilitas dalam proses pengumpulan, pengangkutan, pemilahan, daur ulang, dan pembuangan akhir semakin memperburuk keadaan. Keterbatasan ini menghambat pengurangan jumlah sampah yang masuk ke TPA.

Banyaknya event budaya dan kegiatan sosial turut menyumbang peningkatan volume sampah. Sementara itu, prioritas pembangunan daerah yang belum seimbang dengan kebutuhan pengelolaan sampah memperparah masalah ini. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi semua pihak untuk menemukan solusi pengelolaan sampah yang komprehensif dan berkelanjutan.

Kebijakan Daerah

Untuk mengatasi masalah persampahan ini, Kabupaten Ponorogo telah menerbitkan beberapa kebijakan, antara lain:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
  2. Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor 658.1/3921/405.23/2023 Tentang Pembentukan Bank Sampah di Setiap Desa / Kelurahan.
  3. Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo Nomor 188.45/53/405.23/2023 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pengelolaan Sampah Kabupaten Ponorogo.

Tujuan Program SAMTAKU

Program SAMTAKU bertujuan untuk meningkatkan volume sampah yang terkelola di Kabupaten Ponorogo. Dengan ini, diharapkan adanya penurunan signifikan dalam jumlah sampah yang tidak terkelola dengan baik serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Kegiatan SAMTAKU Kabupaten Ponorogo

  1. Sosialisasi, Koordinasi, dan Advokasi
    • Mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah.
    • Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mendukung program ini.
    • Advokasi kepada masyarakat dan pihak terkait untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah.
  2. Peningkatan Kapasitas dan Pendampingan
    • Meningkatkan kapasitas dan memberikan pendampingan kepada kader, pengurus PKK, serta pengurus Bank Sampah Unit (BSU) dan Bank Sampah Induk (BSI).
  3. Edukasi
    • Menyelenggarakan kegiatan edukasi mengenai pengelolaan sampah yang efektif dan ramah lingkungan kepada masyarakat.
  4. Monitoring & Evaluasi
    • Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan keberhasilan program dan melakukan perbaikan jika diperlukan.

Dengan pelaksanaan kegiatan SAMTAKU ini, diharapkan Kabupaten Ponorogo dapat mengatasi permasalahan persampahan dengan lebih efektif dan berkelanjutan, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat.