Sekretariat mempunyai tugas koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Dinas.
Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- pengkoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas tugas Dinas secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;
- pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian dilingkungan Dinas;
- pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksaaan dan kepustakaan Dinas;
- pengelolaan Asset, rumah tangga dan perlengkapan Dinas;
- penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan Dinas;
- penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Dinas;
- pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Dinas; dan
- pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh KepaDinas;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- melakukan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas;
- melaksanakan urusan rumah tangga dan keamanan Dinas;
- pelaksanaan penyusunan rencana dan pengadaan sarana prasarana kebutuhan Dinas;
- melakukan penyusunan rencana, pengelolaan dan perawatan perlengkapan kantor;
- menyelenggarakan inventarisasi kekayaan/asset di lingkungan Dinas;
- menyelenggarakan protokoler, humas dan perjalanan Dinas;
- mengelola administrasi dan pembinaan kepegawaian dilingkungan Dinas;dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.