Menindaklanjuti aduan masyarakat di Desa Ronosentanan , Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo bahwasanya ada peternakan ayam di Desa Ronosentanan yang dimana adanya ternak ayam itu limbahnya menganggu aktifitas para warga terutama limbah bau yang ditimbulkan di sekitar wilayah tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo melalui Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menindaklanjuti hal tersebut dengan cara mediasi dan melakukan diskusi mengenai pengaduan tersebut sehingga nantinya menghasilkan jalan keluar bagi kedua belah pihak.
Mediasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Ronosentanan, Kecamatan Siman pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 yang dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo sendiri, Perwakilan Dinas Kesehatan dari Puskesmas, POLSEK Siman, KORAMIL Siman, Masyarakat Desa Ronosentanan , Siman dan pengusaha ayam ternak tersebut.
Dari hasil mediasi yang dilaksanakan memperoleh kesepakatan dari Pengusaha Ternak ayam tersebut untuk mengelola limbah ternak dalam waktu 2 bulan, bila tidak berhasil maka usaha ternak akan dipindah. Dengan kesepakatan ini tentunya tidak akan merugikan masyarakat sekitar hasil dari dampak ternak ayam tersebut.

