Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan kegiatan penghijauan dan pemeliharaan di lingkungan TPA sampah
- Melaksanakan pengolahan sampah dan air lindi atau leachate (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di TPA sampah
- Mencatat, mengadministrasikan dan menimbang jumlah volume sampah yang masuk ke dalam TPA Sampah
- Mengkoordinir pengamanan TPA sampah
- Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program tetap (protap) pembuangan sampah, yang meliputi jam buang,
- pengaturan zona buangan dan pengaturan kendaraan masuk
- Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di Bidang TPA Sampah
- Pelaksanaan kebijakan teknis TPA Sampah
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan TPA Sampah
- Pelaksanaan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana TPA Sampah
- Pelaksanaan operasional pelayanan kepada masyarakat di TPA sampah
- Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan UPTD
- Pelaksanaan pengadaan prasarana dan sarana penunjang pelaksanaan dan pemeliharaan TPA sampah
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas