Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK/Kemenhut) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan sekitar Telaga Ngebel, Kamis (5/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di kantor DLH Kabupaten Ponorogo tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pengawasan oleh tim pejabat pengawas lingkungan hidup dari Ditjen Gakkum KLHK, yakni Heru Sutopo, Dadang Suryana, Aditya Anugerah Putra, dan Riza Nur Madaniyah. Pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Ngebel, Kecamatan Jenangan, dan Kecamatan Pulung.
Dalam pelaksanaan pengawasan, tim melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memperoleh data dan informasi mengenai aktivitas pertambangan di Kabupaten Ponorogo. Koordinasi dilakukan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, serta DLH Kabupaten Ponorogo. Dari hasil koordinasi diketahui bahwa DLH Provinsi Jawa Timur tidak pernah menerbitkan persetujuan lingkungan untuk kegiatan pertambangan di Kecamatan Ngebel. Sementara itu, DLH Kabupaten Ponorogo mencatat pernah menerbitkan sedikitnya 12 dokumen lingkungan berupa UKL-UPL bagi kegiatan pertambangan mineral bukan logam seperti tras, pasir, sirtu, batu andesit, dan batu gamping ketika kewenangan perizinan pertambangan masih berada di tingkat kabupaten.
Hasil koordinasi di tingkat kecamatan menunjukkan bahwa masih terdapat aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi izin. Di Kecamatan Ngebel tercatat terdapat empat lokasi pertambangan, namun hanya satu yang memiliki izin resmi, yakni tambang pasir milik CV Bungkus Adi Guna di Desa Ngrogung. Tiga lokasi lainnya diketahui beroperasi tanpa izin, antara lain tambang milik Hendrik di Dukuh Pule, tambang yang diduga dikelola Danil atau Lukman di Desa Sahang, serta tambang milik Sarwi atau Kusmin di Desa Talun yang dilakukan secara manual. Aktivitas pertambangan tersebut melibatkan berbagai pihak mulai dari pemilik lahan, pengusaha tambang, hingga transporter truk pengangkut hasil tambang. Bahkan, jumlah kendaraan pengangkut hasil tambang di wilayah Ngebel dan Jenangan diperkirakan mencapai sekitar 300 hingga 500 truk per hari. Sementara itu di Kecamatan Pulung terdapat tiga kegiatan pertambangan yang masih aktif, dua di antaranya telah memiliki izin yakni CV Sri Berkah Alam di Desa Pomahan dan CV Tambang Berkah Sentosa milik Paryadi dan Hadi Marinto, sedangkan satu aktivitas lainnya di Desa Serag dilakukan secara manual tanpa perizinan.
Selain koordinasi, tim juga melakukan verifikasi lapangan pada sejumlah titik lokasi pertambangan dengan memanfaatkan pemantauan drone. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat beberapa lokasi yang menunjukkan aktivitas pertambangan tanpa dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan yang sah, terutama di wilayah Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, serta Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan. Di sisi lain, beberapa lokasi diketahui memiliki izin usaha pertambangan dan dokumen UKL-UPL yang masih berlaku, seperti tambang milik CV Bungkus Adi Guna di Desa Ngrogung serta tambang CV Sri Berkah Alam dan CV Tambang Berkah Sentosa di Kecamatan Pulung. Hasil pengawasan ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan di kawasan sekitar Telaga Ngebel guna menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalkan potensi dampak terhadap masyarakat sekitar.





