“DLH SIDAK KE BEBERAPA KLINIK DI PONOROGO”

DLH-Menurut Undang-undang Republik Indonesia Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”

Sebagaimana kita ketahui, dampak negatif dari aspek kesehatan lingkungan, sebuah sarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit juga dapat menjadi sumber masalah bagi lingkungan. Kondisi ini terutama jika limbah yang dihasilkan sebagai akibat aktifitas pelayanan kesehatan tidak dikelola dengan baik. Sebagaimana diungkapkan Said (1999), rumah sakit dalam menjalankan fungsi operasionalnya menghasilkan limbah, baik itu limbah domestik, limbah padat, limbah cair dan limbah gas serta limbah radioaktif. Dinas lingkungan Hidup melalui Kasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan pada hari Senin 11 Februari 2019 mengadakan sidak di klinik utama ultra medica jalan batoro katong Kabupaten Ponorogo, Klinik DKT jalan Urip Sumaharjo, dan Klinik milik dr Agus Jl Uripsumoharjo.

Dari kunjungan lapangan tersebut Dinas Lingkungan Hidup menemukan beberapa temuan dan sekaligus memberikan rekomendasi terhadap klinik tersebut

Gambar 1, sidak ke klinik DKT jalan Uripsumoharjo

Gambar 2 DLH memberikan rekomendasi kepada Klinik DKT

Gambar 3, Kunjungan DLH ke klinik Dr. Agus