Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kab.Ponorogo melalui Kasi. Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan pada Hari senin 4/02/2019 melaksanakan survey lapangan di rice melling UD Elgi Jaya milik bapak Lugito Desa Karangmojo ,Kec. Balong , dan rice melling milik Bapak Sidik Desa Gelang Lor Kec .Sukorejo.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia n0. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas yang bersangkutan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha, ketaatan penanggung jawab usaha, dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu setiap pelaku usaha yang berdampak lingkungan diharuskan untuk mengajukan SPPL ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo. Dipimpin langsung oleh Bapak Kabid. Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta ibu Kasi. Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan melakukan survey lapangan di tempat rice milling dan menemukan beberapa hal yang harus dibenahi ataupun diperbaiki agar meminimalisir dampak lingkungan yang diakibatkan oleh rice milling.
Gambar 1, berikut adalah gambar kondisi milik bapak Lugito Desa Karangmojo ,Kec. Balong
Gambar 2, berikut adalah kondisi Penggilingan padi Bapak Sidik Desa Gelang Lor Kec .Sukorejo