“Penempatan Digester Biogas, Mengolah Limbah menjadi Berkah “

DLH-Rabu 29 Agustus 2018, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo melalui Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup melaksanakan Survey Penempatan Digester Biogas TA 2018 di Kecamatan Sooko dan Pudak di koordinir oleh Bapak Abdul Kholil, SP staff dari SEKSI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP.

Dengan proses digester biogas, kandungan metana pada kotoran ternak bisa dipergunakan untuk bahan bakar. Selain untuk biogas, juga bisa dijadikan pupuk cair dan padat, sehingga memberikan nilai ekonomis buat masyarakat, khususnya peternak.

Bagi peternak pada umumnya kotoran ternak hanya diolah menjadi pupuk kandang, bahkan ada yang terbuang sia-sia. Padahal kotoran ternak bisa dijadikan produk yang bermanfaat bagi manusia, salah satunya adalah biogas. Gas mudah terbakar ini dihasilkan oleh aktivitas anaerobik atau fermentasi dari bahan-bahan organik termasuk di antaranya kotoran hewan. Kotoran ternak, dalam hal ini sapi, mengandung 40-60 % CH4 (metana) dan 30-60 % Co2 (karbon dioksida).

Selain biogas, Bapak Abdul Kholil, SP menyampaikan, digester biogas juga menghasilkan pupuk padat dan cair. Selain itu, slurry padat bisa diproses untuk campuran pelet dan sebagai media pengembangbiakan cacing merah. Selain untuk memenuhi kebutuhan dapur rumah tangga, biogas juga bisa dimanfaatkan untuk bahan bakar ekonomi produktif. Tentunya hal ini dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat di Kecamatan SooKo dan Pudak khususnya.