“DLH menghentikan operasional pertambangan milik warga Desa Sugihan, Kecamatan Pulung”

Ponorogo – Salah satu usaha tambang pasir di Ponorogo dihentikan Dinas Lingkungan Hidup (LH) setempat. Usaha pertambangan milik warga Desa Sugihan, Kecamatan Pulung, ini dalam operasionalnya mengalami kebocoran. Diduga bocor terjadi dalam proses penyaringan tambang pasir. Sehingga mengganggu produktivitas dan mencemari lahan pertanian warga sekitar.
Bahkan cara membuang limbah terkesan asal-asalan.
“Kami sudah melakukan kajian di lokasi dan hasilnya memang harus dihentikan,” tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup drh. SAPTO DJATMIKO TR, MM .

Menurut Bapak drh. SAPTO DJATMIKO TR, MM, lokasi tambang pasir tersebut bersebelahan langsung dengan aliran sungai yang dimanfaatkan warga untuk irigasi pertanian. Bisa dipastikan aliran limbah dari tambang tersebut berdampak pada pencemaran lingkungan terutama sedimentasi.

“Kalau limbahnya dibuang langsung ke sungai kan berdampak pada endapan pasir. Itu kan berpengaruh pertumbuhan padi petani,” jelasnya.

Idealnya, lanjut Bapak drh. SAPTO DJATMIKO TR, MM, pemilik usaha tambang pasir harus membuat kolam penampungan hasil penyaringan pasir. “Setidaknya ada 4-5 kolam saring, sehingga air hasil pencucian pasir itu jernih,” papar dia.

Mengenai soal kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Bapak drh. SAPTO DJATMIKO TR, MM mengaku dokumen tersebut sudah dikantongi pemilik. Namun mereka belum memenuhi syarat terkait dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Jadi tambang tersebut dihentikan sementara untuk produksinya sampai dipenuhi syaratnya,
Bapak drh. SAPTO DJATMIKO TR, MM menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup pertambangan ini. Karena kewenangan penutupan tersebut langsung melalui Pemprov Jatim. “Saya hanya mempunyai kewenangan untuk menghentikan operasional pertambangannya.