LH Berikan Surat Teguran Kepada Penanggung Jawab Tambang di Pager Bungkal

Jum’at 17/10, Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melaksanakan pengawasan dan investigasi terhadap laporan masyarakat terkait Kerusakan Jalan dan permasalahan pertambangan di desa Pager Kecamatan Bungkal Ponorogo.

Laporan dari masyarakat yang di muat melalui sosial media, masyarakat melaporkan bahwa adanya kerusakan jalan yang disebabkan oleh tambang truk tambang tanah urug milik warga setempat untuk di bawa ke luar daerah.

Kegiatan penambangan ini sudah dimulai sejak tanggal 14 Agustus 2021 hingga 14 September 2021 dengan intensitas penambangan mencapai kurang lebih 50 rit/hari. sedangkan luasan tanah warga yang di tambang mencapai 3.800 meter persegi milik warga sekitar.

Menindaklanjuti adanya kejadian penanaman pohon pisang di jalan PU ruas Pager-Gajah, telah dilakukan musyawarah Pemerintah Desa dengan warga seitar dengan hasil penghentian mulai 14 September 2021 pertambangan dan normalisasi jalan dari mulut tambang hingga pintu masuk desa Pager dengan panjang kurang lebih 1 Km. Peralatan penambangan berupa Bego sudah diberikan garis polisi untuk menandakan bahwa kegiatan penambangan telah dihentikan.

Dinas Lingkungan Hidup selanjutnya mengirimmkan surat Teguran kepada penanggung jawab dari kegiatan tersebut melalui surat nomor 660/691/405.23/2021, dengan isi teguran sebagai berikut :

  1. Wajib Menghentikan kegiatan penggalian tambang dengan memasang tanda di jalan masuk tambang bahwa tambang telah ditutup.
  2. Wajib melakukan pemulihan di area lokasi.
  3. Wajib Memasang sarana pengaman dan rambu peringatan bahaya.
  4. Wajib melakukan penanaman penghijauan di area bekas galian
  5. Wajin melaksanakan dan melaporkan pemulihan ke Dinas Lingkunga Hidup.