PENILAIAN PROKLIM DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2022

Penilaian Program Kampung Iklim (Proklim)  di Kabupaten Ponorogo yang telah dilaksanakan melalui daring oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Program Kampung Iklim (Proklim) merupakan program berlingkup nasional yang dikelola oleh kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan ditingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah. Program ini dilaksanakan di wilayah adminitratif paling rendah setingkat rukun warga atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa atau wilayah yang masyarakatnya telat melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara bekesinambungan.

Tahun 2022 ini kabupaten Ponorogo mengusulkan sejumlah lima desa yang diikutkan penilaian Prolim Nasional diantaranya :

  1. Dukuh Krajan, Desa Nongkodono Kec. Kauman
  2. Dukuh Cepet Utara, Desa Purwosari Kec. Babadan
  3. Dukuh Tanggung rejo, Desa Karangpathan Kec. Balong
  4. Dukuh Wegah, Desa Gundik Kec. Slahung
  5. Dukuh Tenun, Desa Broto Kec. Slahung

Kegiatan proklim dimulai tahun 2017. Masyarakat (individu) sudah melakukan pengelolaan lingkungan baik upaya kegiatan adaptasi dan mitigasi  ditingkat tapak sesuai dengan kondisi wilayahnya masing-masing. Persiapan penilaian dilakukan apabila lembaga/kelompok masyarakat yang diusulkan sudah melakukan kegiatan adaptasi dan mitigasi diwilayahnya secara terstruktur dan berkelanjutan dengan mengacu pada indikator serta parameter yang ada dan kegiatan tersebut sudah dilaksanakan secara berkelanjutan minimal 4 tahun.

Untuk Tahun 2022 lembaga yang dinilai diusulkan mulai bulan maret dengan tahapan:

  1. Pengisian form excel lembar isian proklim (adaptasi, mitigasi dan kelembagaan) dan pembuatan dokumen word kegiatan adaptasi, mitigasi dan kelembagaan.
  2. Pendaftaran melalui Aplikasi Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
  3. Pengisian Aplikasi Sistem Perhitungan Reduksi Emisi GRK secara Cepat Tepat dan Responsible Untuk Masyarakat (SPECTRUM).
  4. Apabila penilaian mencapai scor diatas 81 akan diverifikasi oleh tim verifikator dari Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan baik secara online maupun offline.

Penilaian proklim dilaksanakan dengan metode online dan ofline (untuk tahun 2022 masih dilakukan secara online) dan penilaian dilaksanakan didaerah/lokasi kegiatan proklim berlangsung.