Verifikasi Teknis Pengajuan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 Di PLTA Ngebel

Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Lingkungan Hidup dalam kegiatan Pengelolaan Limbah B3, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) yang dipimpin oleh Bapak Drs. Sulisrianto selaku Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan staf melaksanakan verifikasi teknis terhadap pengajuan izin penyimpanan sementara limbah B3 di PLTA Ngebel pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019. Tujuan verifikasi oleh tim P4LH adalah melihat dan menilai spesifikasi teknis tempat atau bangunan penyimpanan Limbah B3 tersebut. Guna mewujudkan usaha yang taat terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup serta untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Pengelolaan limbah B3 merupakan hal yang penting guna mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3, serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali