Penyesuaian Pelayanan Perizinan Lingkungan DLH Ponorogo pada PPKM Darurat

Ponorogo 14/7, Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali mempengaruhi pelaksanaan pelayanan rekomendasi perizinan di lingkungan kerja Dinas Lingkungan Hidup Kab. Ponorogo.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui surat edaran bupati nomor 188.45/930/405.01.3/2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona virus deseases 2019 (Covid019), berdapmak pada kegiatan perkantoran harus dibatasi. begitu juga di beberapa perkantoran pelayanan masyarakat, salahsatunya di dinas lingkungan hidup yang melayani perizinan / rekomendasi perizinan lingkungan.

Saat ini kantor di dinas LH memberlakukan 75% WFO sehingga pelayanan perizinan / rekomendasi tetap berjalan dengan lancar. untuk jam pelayanan pada hari senin sampai kamis mulai jam 8:00 sampai dengan 11:00 WIB dan untuk hari juma’at mulai jam 8:00 sampai jam 10:00 WIB.

diharapkan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan / layanan tetap melaksanakan protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.