Investigasi Laporan Masyarakat Terkait Limbah Pabrik Tahu di Desa Bungkal

DLH Ponorogo, Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Pembuangan Limbah tahu di sungai. Pabrik Laporan masyarakat tersbut diunggah melalui Platform LAPOR, menurut keterangannya terdapat limbah di sungai yang berlokasi di Desa Bungkal Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo didekat lokasi tersebut terdapat pabrik tahu yang di tengarai menjadi penyebab tercemarinya sungai dan menimbulkan bau bagi warga sekitar.

Dinas Lingkungan Hidup kemudian mengambil langkah dengan melakukan survey di lokasi pelaporan, disana didapati adanya Pabrik tahu yang membuang limbahnya ke sungai. Pabrik. Pabrik tersebut merupakan jasa penggilingan atau pemrosesan tahu. dari investigasi tersebut didapati bahwa pabrik belum memiliki Izin Lingkungan  dari Dinas Lingkungan Hidup, dan belum memiliki IPAL untuk pemrosesan Cairan Limbah. Dilokasi tersebut juga terdapat pembuangan arang sisa pembakaran produksi yang dibuang di sekitar sungai sehingga menjadi kehitaman.

DLH Ponorogo, Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Pembuangan Limbah tahu di sungai. Pabrik Laporan masyarakat tersbut diunggah melalui Platform LAPOR, menurut keterangannya terdapat limbah di sungai yang berlokasi di Desa Bungkal Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo didekat lokasi tersebut terdapat pabrik tahu yang di tengarai menjadi penyebab tercemarinya sungai dan menimbulkan bau bagi warga sekitar.

Dinas Lingkungan Hidup kemudian mengambil langkah dengan melakukan survey di lokasi pelaporan, disana didapati adanya Pabrik tahu yang membuang limbahnya ke sungai. Pabrik. Pabrik tersebut merupakan jasa penggilingan atau pemrosesan tahu. dari investigasi tersebut didapati bahwa pabrik belum memiliki Izin Lingkungan  dari Dinas Lingkungan Hidup, dan belum memiliki IPAL untuk pemrosesan Cairan Limbah. Dilokasi tersebut juga terdapat pembuangan arang sisa pembakaran produksi yang dibuang di sekitar sungai sehingga menjadi kehitaman.

DLH Ponorogo kemudian meminta pemilik agar segera mengurus Izin Lingkungan Ke Dinas, kemudian membuat IPAL, dan membersihkan serta mengangkut arang sisa pengolahan tahu tersebut. _hbp

DLH Ponorogo kemudian meminta pemilik agar segera mengurus Izin Lingkungan Ke Dinas, kemudian membuat IPAL, dan membersihkan serta mengangkut arang sisa pengolahan tahu tersebut. _hbp