“Kunjungan Lapangan Klinik Burhanudin Desa Slahung terkait pengajuan UKL-UPL”

DLH-Menurut Undang-undang Republik Indonesia Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”

Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas menyusun, melaksanakan, koordinasi dan sinkronisasi dalam bidang perencanaan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, instrument ekonomi lingkungan hidup, dan penilaian dokumen lingkungan, serta rekomendasi perizinan lingkungan hidup

Pada Hari Selasa tgl 16 Oktober 2018 tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo yang terdiri dari Bapak Drs. Sucipto, M.Pd (Kepala Bidang Penataan dan Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), RETNO WAHYUNI, S. Hut (Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan), beserta stafnya telah mengadakan kunjungan terkait UKL-UPL di Klinik Burhanudin Desa Slahung .

Dari kunjungan lapangan tersebut Dinas Lingkungan Hidup menemukan beberapa temuan dan sekaligus memberikan rekomendasi terhadap klinik tersebut yaitu:

1.Belum memiliki ipal (pengolahan air limbah)

  1. Belum memiliki TPS sementara limbah B3
  2. Sampah domestic masih dibakar
  3. Pemusnahan limbah B3 kerja sama dengan RSUD
  4. Bulum ada tempat sampah terpilah (sampah domestic )

Masukan: 1. Segera  membuat ipal (pengolahan air limbah)

  1. Segera membiat TPS sementara limbah B3
  2. Segera mengajukan ijin ipal dan TPS sementara limbah B3
  3. Menyediakan tempat sampah terpilah
  4. Melakukan uji laboratorium air bersih dah air limbah secara berkala.