SURVEY LAPANGAN PENGAJUAN DOKUMEN UKL-UPL DLH

Pengawasan lingkungan hidup adalah Kegiatan  yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Bidang Penataan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Pengawasan lingkungan Hidup bertujuan untuk memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan Penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap Peraturan Perundang-undangan dibidang pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, Perijinan yang terkait dengan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup juga Kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tercantum dalam Izin Lingkungan/Dokumen Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).

Pada Hari Selasa tanggal 12 November 2019, melalui Bidang P4LH Kasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan beberapa staf melakukan survey, pengawasan, di beberapa titik lokasi yang berindikasi belum melaksanakan ijin lingkungan sesuai dokumen UKL-UPL. Kali ini Bidang P4LH melakukan survey kepada 2 tempat usaha, yaitu pengeringan dan penggilingan padi UD. Dua Putri yang beralamat di Desa Gegeran, Kec. Sukorejo dan Bengkel Fiberglass C.V Pita Delapan Abadi, yang beralamat di Jalan Industri, Kel. Cokromenggalan.

Sasaran Pengawasan lingkungan Hidup ini adalah mendapatkan data dan informasi berupa fakta-fakta yang menggambarkan kinerja atau status ketaatan suatu usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengendalian pencemaran lingkungan  atau kerusakan lingkungan, serta perizinan yang terkait.